Bangkalan, 22 April 2025 — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Universitas Trunojoyo Madura menggelar kegiatan Launching dan Sosialisasi Zakat Profesi bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Fakultas Pertanian, Selasa (22/4), bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 RKBI. Acara ini menjadi langkah awal implementasi pemotongan zakat profesi secara terstruktur dan transparan di lingkungan kampus.
Kegiatan sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting, mulai dari landasan hukum zakat profesi, ambang batas (nishab) penghasilan wajib zakat, hingga simulasi perhitungan zakat. Berdasarkan pemaparan, penghasilan dosen dan tendik yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (serdos) maupun tunjangan kinerja (tukin) berpotensi dikenakan zakat sebesar 2,5% dari pendapatan bersih.
Ketua UPZ UTM menekankan bahwa zakat profesi bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga bentuk kontribusi sosial untuk kebermanfaatan umat. Salah satu bentuk konkret pemanfaatan dana zakat adalah dalam bentuk beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan beberapa catatan penting:
- Perlu sosialisasi yang lebih masif dengan bahasa yang komunikatif agar manfaat dan kemaslahatan zakat profesi tersampaikan dengan baik.
- Diperlukan pemutakhiran data dosen dan tendik secara berkala, terutama yang mulai menerima serdos atau tukin, agar dapat menentukan pilihan pemotongan zakat secara sadar dan tepat.
- Perlu diperluas cakupan pengelolaan ke bentuk infaq dan shodaqoh yang bersifat sukarela namun sangat berdampak.
- Pemanfaatan zakat untuk beasiswa mahasiswa perlu dilengkapi SOP dan kriteria penerima agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Dengan kegiatan ini, diharapkan para sivitas akademika UTM lebih memahami mekanisme dan kemanfaatan zakat profesi, serta berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan zakat yang transparan dan amanah.
